• SMPN 2 KANDANGAN
  • ESKADA JAYA

UPAYA MEMPERTAHANKAN CAPAIAN AKREDITASI UNGGUL DAN MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN

UPAYA MEMPERTAHANKAN CAPAIAN AKREDITASI UNGGUL
DAN MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN
DI SMP NEGERI 2 KANDANGAN
Oleh : Sarana (NIM 240100013)
sarana.134@admin.smp.belajar.id

 

Abstrak


Berdasarkan Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024. SMP Negeri 2 Kandangan mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2024 terakreditasi A. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. Perpanjangan sertifikat hasil automasi akreditasi memberikan dampak dan manfaat berupa pengakuan kualitas sekolah, motivasi peningkatan kualitas, dan efisiensi. Potensi tantangan di SMP Negeri 2 Kandangan dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang telah dicapai yaitu tantangan internal satuan pendidikan berupa kepuasan diri, pergantian personal, kurangnya inovasi, dan prioritas yang berubah. Tantangan eksternal satuan pendidikan berupa perubahan kebijakan pendidikan, persaingan antar sekolah, tekanan dari orang tua dan masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Untuk tantangan khusus era digital berupa ketergantungan terhadap teknologi. Strategi atau upaya mitigasi yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas meliputi evaluasi berkala, pengembangan professional berkelanjutan, inovasi pembelajaran, kolaborasi dengan stakeholder, fokus pada pengembangan peserta didik, membangun budaya belajar, adaptasi terhadap perubahan zaman. Selain upaya tersebut hal yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan adalah menganalis Buku Panduan Akreditasi BAN-PDM. Dengan mempelajari panduan yang disediakan pemerintah, upaya yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan terkait informasi-informasi tersebut yaitu warga sekolah bisa mempersiapkan dan mendokumentasikan dokumen-dokumen tersebut sejak dini secara bertahap dengan baik sehingga saat pelaksanaan penilaian akreditasi, dokumen sudah siap.

A. PENDAHULUAN
Akreditasi sekolah merupakan upaya strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Secara ideal, akreditasi sekolah bertujuan memberikan evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja satuan pendidikan dalam mengelola 8 standar pendidikan. Akreditasi sekolah memastikan bahwa : 1.) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 2.) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan Pendidikan; 3.) iklim lingkungan belajar, dan 4.) kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik sudah berjalan dengan baik. Hasil akreditasi yang unggul menunjukkan bahwa suatu satuan pendidikan mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan secara optimal.

Akreditasi satuan pendidikan adalah proses evaluasi yang oleh BAN-PDM untuk menilai dan memastikan bahwa satuan pendidikan atau madrasah telah memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan.

Tujuan utama dari akreditasi adalah untuk menjamin bahwa pendidikan yang diberikan oleh satuan pendidikan telah memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Manfaat dari akreditisi adalah satuan pendidikan dapat menunjukkan komitmennya terhadap kualitas pendidikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Manfaat lainnya yaitu memberikan arahan bagi satuan pendidikan terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam berbagai aspek pendidikan.

Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 menjelaskan tentang ketentuan alur
mekanisme akreditasi. Pada alur mekanisme sistem pemantauan dasbor, satuan pendidikan dengan mutu yang tetap dan meningkat akan diperpanjang sertifikat akreditasinya jika memenuhi ketentuan akreditasi automasi. Apabila mutu tetap, dimana sistem tidak memberikan informasi terjadi kenaikan atau penurunan kinerja satuan pendidikan dan sertifikat akreditasinya sudah habis maka akan mendapatkan automasi akreditasi yang secara otomatis akan mendapatkan sertifikat perpanjangan selama 5 tahun.

Automasi akreditasi dengan pemberian perpanjangan sertifikat merupakan mekanisme akreditasi ulang yang dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari sumber yang tersedia tanpa melakukan visitasi (sesuai dengan Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, Dikdasmen). Profil Rapor Satuan Pendidikan dan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau education management information system (EMIS) merupakan sumber data dan informasi yang digunakan. Instrumen akreditasi telah selaras dengan sumber data tersebut. Oleh karenanya, BAN-PDM melakukan pemantauan dan analisis data untuk menentukan perpanjangan status akreditasi kepada satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang berdasarkan hasil analisis menunjukkan kinerja tetap, akan mendapatkan status akreditasi baru yang sama dengan status akreditasi sebelumnya.

SMP Negeri 2 Kandangan mencapai akreditasi unggul melalui proses otomasi. Tantangan signifikan yang dihadapi yaitu mempertahankan status akreditasi dan terus meningkatkan mutu pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan analisis mendalam terhadap hasil akreditasi, manfaat dari otomasi akreditasi, serta tantangannya sehingga akan dapat dilakukan upaya strategis untuk mempertahankan capaian akreditasi unggul serta meningkatkan kualitas pendidikan.

SMP Negeri 2 Kandangan perlu melakukan analisis terhadap capaian mutu akreditasi, manfaat, tantangan, dan upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan sehingga akan mendapatkan kepercayaan dari semua pihak terkait dengan satuan pendidik.

B. PEMBAHASAN

1. Capaian Mutu Akreditasi SMP Negeri 2 Kandangan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 599/BAN- SM/SK/2019 yang ditanda tangani pada tanggal 9 Juli 2019, SMP Negeri 2 Kandangan Kabupaten Kediri dengan NPSN 20511846 yang beralamatkan di Dusun Sidomulyo Desa Medowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur memperoleh capaian mutu akreditasi A (Unggul). Ada 8 komponen yang dinilai. Delapan komponen tersebut adalah standar isi (nilai 92), proses (nilai 87), kompetensi lulusan (92), pendidik dan tenaga kependidikan (90), sarana dan prasarana (93), pengelolaan (93), pembiayaan (nilai 94), dan penilaian pendidikan (nilai 89). Nilai akhir yang didapatkan adalah 91 sehingga mendapatkan predikat unggul dengan mutu akreditasi A.

Pada tanggal 30 April 2024, Ketua BAN-PDM mengeluarkan keputusan tentang penetapan hasil automasi akreditasi bagi satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 3 hal penting untuk diperhatikan yaitu penetapan hasil akreditasi, perpanjangan sertifikat akreditasi, dan kriteria penetapan. Keputusan ini menetapkan hasil automasi akreditasi. Satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis.

Masa berlaku sertifikat akreditiasi ini adalah sampai dengan 31 Desember 2029. Satuan pendidikan dengan automasi akreditasi telah memenuhi berbagai persyararatan atau kriteria yang ditetapkan oleh BAN-PDM memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan.

Dalam keputusan ini, SMP Negeri 2 Kandangan dengan NPSN 20511846 mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi secara otomatis yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2024 terakreditasi A. Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. Peringkat akreditasi A ini diberikan berdasarkan analisis data sekunder atas kinerja SMP Negeri 2 Kandangan yang terdapat dalam capaian Profil Rapor Pendidikan dan Data Pokok Pendidikan.

2. Manfaat Dan Implikasi dari Automasi Akreditasi SMP Negeri 2 Kandangan

Perpanjangan sertifikat hasil automasi akreditasi memberikan berbagai dampak dan manfaat bagi SMP Negeri 2 Kandangan. Manfaat tersebut meliputi pengakuan kualitas sekolah, motivasi peningkatan kualitas, dan efisiensi. 

SMP Negeri 2 Kandangan mendapatkan pengakuan kualitas pendidikan yang telah diberikan kepada masyarakat dan mempunyai implikasi kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan. Dari automasi akreditasi yang BAN-PDM telah berikan dapat memotivasi warga satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, karakter murid, literasi, numerasi, iklim kebhinekaan, dan iklim keamanan sekolah. SMP Negeri 2 Kandangan akan terus berusaha mempertahankan capaian mutu akreditasi unggul (A). Dengan bantuan teknologi informasi, automasi akreditasi telah memberikan efisiensi proses evaluasi dapat lebih cepat dan akurat.

3. Potensi Tantangan Dalam Menpertahankan Dan Meningkatkan Akreditasi Unggul Hasil Automasi

Tantangan dari automasi akreditasi dan mendapatkan sertifikat perpanjangan 5 tahun adalah bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang telah dicapai. Sehingga diharapkan pada 5 tahun ke depan saat akreditasi digelar lagi mampu mempertahankan atau bahkan meningkatkannya.

Potensi tantangan dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang telah dicapai antara lain berupa tantangan internal satuan pendidikan, eksternal satuan pendidikan, dan tantangan khusus era digital.

Potensi tantangan internal sekolah bisa meliputi kepuasan diri, pergantian personal, kurangnya inovasi, dan prioritas yang berubah. Setelah mencapai puncak prestasi, sekolah bisa saja terjebak dalam zona nyaman dan merasa tidak perlu lagi melakukan perbaikan. Pergantian guru, kepala sekolah, atau staf lainnya dapat mengganggu kontinuitas program dan upaya peningkatan mutu. Setelah mencapai standar tertentu, sekolah mungkin kesulitan untuk terus berinovasi dan menemukan ide-ide baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Fokus sekolah mungkin bergeser dari peningkatan mutu ke hal-hal lain, seperti kegiatan ekstrakurikuler atau pembangunan fisik.

Potensi tantangan eksternal dapat berupa perubahan kebijakan pendidikan, persaingan antar sekolah, tekanan dari orang tua dan masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Perubahan kebijakan pendidikan di tingkat nasional atau daerah dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sekolah. Persaingan antar sekolah semakin ketat, sehingga sekolah harus terus beradaptasi dan berinovasi untuk tetap unggul. Ekspektasi orang tua dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan terus meningkat. Sekolah perlu memenuhi ekspektasi tersebut. Kurangnya sumber daya, baik itu sumber daya manusia, finansial, maupun sarana prasarana, dapat menghambat upaya peningkatan kualitas.

Perkembangan teknologi, ketergantungan pada teknologi yang cepat, terlalu bergantung pada teknologi merupakan potensi tantangan khusus di era digital. Teknologi pendidikan terus berkembang dengan pesat, sekolah perlu mengikuti perkembangan teknologi agar tetap dapat menyesuaikan kebutuhan zaman. Ketergantungan terhadap teknologi juga dapat menimbulkan permasalahan. Tidak semua peserta didik memiliki akses yang sama terhadap teknologi. Belum semua guru dan tenaga kependidikan mampu beradaptasi dengan era digital yang sebenarnya dapat digunakan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang berpihak pada peserta didik. Sekolah perlu mencari solusi untuk mengatasi kesenjangan digital ini.

4. Upaya Mengatasi Tantangan

Sertifikat akreditasi bukanlah merupakan akhir tujuan tetapi merupakan tonggak awal pencapaian. Tujuan utamanya adalah mendorong sekolah untuk terus berusaha memberikan pendidikan terbaik.

Dengan adanya sistem akreditasi otomatis, harapannya SMP Negeri 2 Kandangan akan terpacu untuk terus meningkatkan kualitasnya.

Strategi mengatasi tantangan atau upaya mitigasi yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi evaluasi berkala, pengembangan professional berkelanjutan, inovasi pembelajaran, kolaborasi dengan stakeholder, fokus pada pengembangan peserta didik, membangun budaya belajar, adaptasi terhadap perubahan zaman. Satuan pendidikan perlu mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan refleksi, serta melakukan upaya tindak lanjut sebagai upaya mengatasi tantangan atau upaya mitigasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas capaian. Satuan pendidikan perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap semua aspek sekolah untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Satuan pendidikan akan selalu memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidkan untuk mengembangkan kompetensinya. Guru juga perlu terus mencari inovasi dalam metode pembelajaran untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik. Menjalin kerjasama dengan orang tua, komunitas, dan lembaga pendidikan lainnya untuk mendapatkan dukungan dan masukan juga perlu dilakukan. Satuan pendidikan memastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan berpusat pada pengembangan potensi peserta didik secara holistik. Sangat perlu untuk menciptakan budaya belajar yang kondusif di sekolah, di mana semua warga sekolah terdorong untuk terus belajar dan berkembang. Satuan pendidikan harus siap untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik itu perubahan kebijakan, teknologi, maupun kebutuhan masyarakat. Mencegah kegagalan dalam mempertahankan kualitas pendidikan sama pentingnya dengan meraih keberhasilan. Satuan pendidikan perlu memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang baik, serta mekanisme untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Selain itu memahami Buku Panduan Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA yang dikeluarkan oleh BAN-PDM juga sangat penting untuk dilakukan dalam upaya memitigasi tantangan dan tetap mempertahankan atau meningkatkan capaian mutu akreditasi unggul yang telah dicapai oleh SMP Negeri 2 Kandangan.

Panduan tersebut memberikan informasi terkait kinerja yang diukur di dalam akreditasi, proses akreditasi yang akan dilalui, dan kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya.

Informasi terkait area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi menjelaskan area kinerja yang diukur di dalam instrumen per komponen, per butir dan per indikator kinerja. Informasi terkait proses akreditasi yang akan dilalui menjelaskan tahap yang terjadi di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi ini memberikan gambaran tentang proses menyiapkan diri dengan lebih baik dar akreditasi. Infornasi terkait kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya akan memandu satuan pendidikan dalam memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi baik saat pra visitasi, maupun saat visitasi.

Upaya yang bisa dilakukan SMPN 2 Kandangan sehubungan dengan informasi-informasi dari buku panduan tersebut setelah membaca dan menganalisisnya adalah mempersiapkan instrument akreditasi jenjang SMP dan memenuhinya secara bertahap sejak dini dari apa yang dibutuhkan per komponen yang meliputi: 1.) kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 2.) kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan Pendidikan; 3.) iklim lingkungan belajar, dan 4.) kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik (diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional).

Dari komponen yang pertama semua pendidik di SMP Negeri 2 Kandangan sejak dini melakukan perencanaan pembelajaran, melaksanakannya, merefleksikan pelaksanaanya, mengevaluasinya, dan melakukan upaya tindak lanjut, serta mendokumentasikan kegiatan- kegiatannya dalam bentuk hard copy maupun soft copy dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Upaya-upaya yang perlu pendidik lakukan yaitu: a.) menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran; b.) mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran; c.) mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna; d.) memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

Untuk komponen 2, upaya yang perlu kepala satuan pendidikan lakukan yaitu: a.) menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan; b.) menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi; c.) memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel; d.) memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; e.) mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. Dalam hal ini kepala satuan pendidikan membuat program-program sekolah berikut perencanaan, laporan pelaksanaan, refleksi, evaluasi, dan tindaklanjutnya yang dilengkapi dengan bukti-bukti dokumentasi.

Untuk memenuhi komponen 3, upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh satuan Pendidikan yaitu: a.) memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b.) menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam; c.) mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; d.) memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; e.) menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Ada 5 kunci untuk memenuhi komponen ini, yaitu: berkebinekaan, inklusif, aman secara psikis, menjaga keselamatan, dan sehat. Upaya-upaya tersebut perlu dituangkan dalam program-program yang didukung demgam perencanaan, laporan pelaksanaan, refleksi, evaluasi, dan tindaklanjutnya yang dilengkapi dengan bukti-bukti dokumentasi kegiatan tersebut.

Dengan melakukan upaya-upaya pada komponen 1, 2, dan 3 maka akan dapat memenuhi komponen 4 yaitu kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Yang akan diperhitungkan dalam memenuhi hasil pembelajaran lulusan adalah hasil analisis Asesmen Nasional (AN). Kinerja satuan pendidikan diukur dengan Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP) yang merupakan evaluasi layanan Pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Bentuk ESP berupa AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah juga merupakan bentuk dari ESP. Hasil evaluasi dari AN dan analisis data satuan Pendidikan digunakan dasar untuk menetapkan profil pendidikan berupa Rapor Pendidikan.

Informasi terkait proses akreditasi yang akan dilalui menjelaskan tahap yang terjadi di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi ini memberikan gambaran tentang proses menyiapkan diri dengan lebih baik dari akreditasi. Dengan upaya mempelajari dan menganalisis informasi proses akreditasi maka satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan guru sejak dini sudah mengetahui tahapan yang dilakukan saat pra visitasi, saat visitasi, dan pasca visitasi sehingga memiliki gambaran tentang apa yang akan dilakukan. Dari upaya belajar terkait proses akreditasi didapatkan gambaran bagaimana pelaksanaan akreditasi tersebut sehingga sejak dini semuanya sudah mempersiapakannya dengan baik. Tahapan proses akreditasi meliputi pengajuan akreditasi, konfirmasi sebagai sasaran visitasi, pengisian Sispena, koordinasi dengan asesor, visitasi, dan pengumuman hasi akreditasi.

Dengan mempelajari informasi proses akreditasi pada tahap pengisian Sispena maka akan diketahui dokumen apa saja yang akan diunggah. Dokumen yang diunggah meliputi dokumen wajib pengelolaan dan pembelajaran (KSP, RKT, RKAS, dan Kalender Tahunan Kegiatan, RPP, foto/video lingkungan belajar), dokumen kinerja asesi, dan dokumen pendukung lainnya.

Infornasi terkait kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya akan memandu satuan pendidikan dalam memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi baik saat pra visitasi, maupun saat visitasi. Ada tiga tiga kesempatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan kinerja di satuan Pendidikan yaitu melalui dokumentasi wajib, deskripsi kinerja asesi, dan saat visitasi.

Pada dokumentasi wajib, yang perlu disediakan meliputi KSP, RKT, RKAS, dan Kalender Tahunan Kegiatan, RPP, dan foto/video lingkungan belajar menyediakan kondisi layanan sesuai dengan aspek kualitas yang diukur. Deskripsi kinerja asesi menjelaskan kinerjanya satuan pendidikan melalui dokumentasi wajib dan menjelaskan mengapa bagian dari dokumen tersebut dapat menjadi bukti kinerja satuan pendidikan. Artinya satu dokumen dapat digunakan sebagai bukti lebih dari satu butir. Selain dokumentasi wajib, Satuan pendidikan dapat menggunakan bukti lain dan disampaikan kepada asesor saat visitasi. Satuan pendidikan akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara langsung kepada asesor saat visitasi tentang kinerja satuan pendidikan untuk melengkapi informasi Deskripsi Kinerja Asesi yang sudah diunggah di Sispena.

Dengan mempelajari panduan yang disediakan pemerintah, upaya yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan terkait informasi-informasi tersebut yaitu kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan bisa mempersiapkan dan mendokumentasikan dokumen- dokumen tersebut sejak dini secara bertahap dengan baik sehingga saat pelaksanaan penilaian akreditasi, dokumen tersebut sudah tersedia dan mengunggahnya di Sispena.

C. PENUTUP

Dalam rangka mempertahankan capaian akreditasi unggul di SMP Negeri 2 Kandangan maka perlu upaya untuk mengatasi tantangan yang berasal dari internal, ekternal, dan perkembangan teknologi. Upaya yang akan dilaksanakan di SMP Negeri 2 Kandangan yaitu meliputi evaluasi berkala, pengembangan professional berkelanjutan, inovasi pembelajaran, kolaborasi dengan stakeholder, fokus pada pengembangan peserta didik, membangun budaya belajar, adaptasi terhadap perubahan zaman. Selain upaya tersebut hal yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan adalah menganalis Buku Panduan Akreditasi BAN-PDM. Dengan mempelajari panduan yang disediakan pemerintah, upaya yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan terkait informasi-informasi tersebut yaitu warga sekolah bisa mempersiapkan dan mendokumentasikan dokumen- dokumen tersebut sejak dini secara bertahap dengan baik sehingga saat pelaksanaan penilaian akreditasi, dokumen sudah siap untuk digunakan saat akreditasi sekolah.

SUMBER RUJUKAN

Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 087/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia.

Panduan Pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN- S/M), Kemendikbudristek.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Malik, T, dkk. (2023). Pedoman Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2023. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Kemendikbudristek.

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Asesmen Sumatif : Kemagnetan dan Pemanfaatannya

Asesmen Sumatif Mapel : IPA Kelas/semester : IX/2 Materi : Kemagnetan dan Pemanfaatannya oleh : Mairini, S,Pd.   Pilihlah salah satu jawaban yang benar ! 1. Manaka

18/03/2025 09:46 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Asesmen Formatif : Bioteknologi

Materi : Bioteknologi Kelas/Semester : IX/2 Soal Pilihan Ganda 1. Apa yang dimaksud dengan bioteknologi konvensional? a. Penggunaan mikroorganisme untuk menghasilkan produk baru

18/03/2025 09:38 - Oleh Administrator - Dilihat 52 kali
Literasi: Meningkatkan Kompetensi Murid

Kandangan (15/04/23) Literasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu kemampuan menulis dan membaca, ataupun pengetahuan serta keterampilan maupun kemampuan seseoran

15/04/2023 14:10 - Oleh Administrator - Dilihat 183 kali
ALAT PERAGA PEMUAIAN ZAT GAS

Kandangan (18/03/23) Pembuatan alat peraga pemuaian zat gas ini bertujuan untuk menunjukkan kepada siswa tentang  konsep pemuaian, memudahkan siswa untuk  memahami tentang kon

18/03/2023 10:30 - Oleh Administrator - Dilihat 229 kali
Best Practice P5 TIM SMPN 2 Kandangan

SUARA DEMOKRASI "SENANGNYA BELAJAR BERDEMOKRASI DI SEKOLAHKU"   A.  TEMA “SUARA DEMOKRASI” Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikule

11/03/2023 10:50 - Oleh Administrator - Dilihat 1099 kali
Kemampuan Numerasi Siswa

KANDANGAN (16/02/23) Kemampuan numerasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari, dan kemam

15/02/2023 14:23 - Oleh Administrator - Dilihat 1265 kali
Alat Peraga Elektroskop Sederhana

Kandangan (13/0223) Elektroskop adalah alat yang digunakan untuk mendeteksi adanya muatan listrik. Untuk pembelajaran di kelas, Bu Umi Muslikhatin membuat alat peraga elektroskop seder

13/02/2023 11:35 - Oleh Administrator - Dilihat 302 kali
ALAT PERAGA KURVA PERMINTAAN DAN PENAWARAN DENGAN MEDIA LAMPU LED Oleh ASRUL HIDAYAT, SE

     

29/10/2022 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 263 kali